Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Untuk Menentukan Pajak Penghasilan Terutang: Studi Interpretivist
DOI:
https://doi.org/10.32486/aksi.v3i1.61Abstract
Laporan keuangan komersial dan fiscal menuntut adanya penyesuaian karena adanya perbedaan. Perbedaan yang ada antara lain perbedaan pengakuan biaya dan penyusutan aktiva tetap. Berdasarkan perbedaan tersebut penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran perbedaan antara akuntansi komersial dana kuntansi perpajakan, menjelaskan, serta menghitung perbedaan tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Koreksi fiskal digunakan sebagai alat dalam perhitungan pajak penghasilan terutang. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dalam perhitungan penyusutan mengunakan garis lurus dan saldo menurun ganda. Perhitungan pajak penghasilan dihitung berdasarkan regulasi undang-undang pajak penghasilan pasal 31E. Hasil penelitian koreksi fiscal atas laporan keuangan komersial laba rugi adalah laporan keuangan menunjukan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan belum sesuai dengan undang- undang. Koreksi fiscal menunjukan ada beberapa biaya yang dikoreksi antara lain biaya penyusutan bangunan dikoreksi negatif sebesar Rp2.874.500,00. Biaya penyusutan peralatan dikoreksi positif sebesar Rp7.243.275,00. Biaya penyusutan kendaraan dikoreksi positif sebesar Rp1.734.808,64. Biaya gaji direktur dikoreksi positif sebesar Rp54.000.000,00. Biaya cadangan kerugian piutang dikoreksi positif sebesar Rp30.000.000,00. Biaya pajak dikoreksi positif sebesar Rp69.590.000,00. Biaya promosi dikoreksi positif sebesar Rp9.400.000,00. Jumlah koreksi positif sebesar Rp171.968.083,64 dan koreksi negatif sebesar Rp2.874.500,00. Akibat dari koreksi tersebut mengakibatkan kenaikan dalam penghasilan kena pajak dari Rp2.241.427.939,36 menjadi Rp2.518.021.523,00, dan pajak penghasilan yang harus dibayar sebesar Rp299.510.257,62 dikurangi dengan beban pajak Rp69.590.000,00 sehingga jumlah pajak terutang kurang bayarsebesar Rp229.920.257,62 dengan demikian perhitungan pajak penghasilan termasuk dalam PPh pasal 29 tentang pajak kurang bayar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.