Inklusi Pajak PP No. 23 Tahun 2018 PPh Final Bagi UMKM Ciracas
Abstract
Saat ini perkembangan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin meningkat, mencapai 60 juta di seluruh wilayah Indonesia. UMKM sendiri bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Perkembangan pesat jumlah UMKM di Indonesia saat ini ternyata tidak selaras dengan jumlah penerimaan pajak dari UMKM. Kesadaran dan kepatuhan pajak juga menjadi salah satu penyebab masih kecilnya penerimaan pajak dari sektor UMKM. Pengetahuan mengenai perpajakan masih kurang dipahami oleh para pelaku UMKM. Penting adanya pemahaman aturan tentang pajak final untuk penghasilan bruto tertentu berikut juga teknis perpajakannya. Kecamatan Ciracas merupakan salah satu kecamatan yang ada di Wilayah Jakarta Timur. UMKM di wilayah Ciracas cukup banyak dan berada di bawah pengawasan Suku Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta perdagangan di wilayah Jakarta Timur. Para pelaku UMKM di Ciracas masih belum memahami tentang pajak final untuk penghasilan bruto tertentu yang seharusnya telah dipahami oleh mereka selaku wajib pajak.
Berdasar permasalahan di atas, kami tim pengabdi ingin memberikan sosialisasi dan penjelasan bagi para pelaku UMKM di Ciracas terkait implementasi atas dikeluarkannya PP No 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP No 46 Tahun 2013. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak serta mendukung program yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar pemahaman bagi para wajib pajak semakin baik dan hal tersebut dapat berdampak pada tingkat kepatuhan wajib pajak.